Teknologi Informasi dan Komunikasi - Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah

INDIKATOR 18

Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Penjelasan Indikator
  1. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
  2. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan dan pengoperasian, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Data dukung Sistem penghubung layanan sesuai huruf a, dapat berupa: daftar API yang menggunakan service bus, dan/atau diagram arsitektur aplikasi. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE, Terdapat notulensi/catatan/laporan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau bukti undangan rapat terkait penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada sebagaian unit kerja/perangkat daerah..

Kriteria Bukti Dukung

Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah dan telah didokumentasikan secara formal.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah dan didokumentasikan secara formal.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

>
Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi secara berkala.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) integrasi data atau layanan SPBE dengan menggunakan Sistem Penghubung Layanan;
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi dengan melakukan perbaikan atau peningkatan kapabilitas fungsi/kualitas sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
  2. Dokumentasi berupa tautan dan/atau tangkapan layar Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar