INDIKATOR 18
Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan dan pengoperasian, serta terdokumentasi secara formal.
Data dukung Sistem penghubung layanan sesuai huruf a, dapat berupa: daftar API yang menggunakan service bus, dan/atau diagram arsitektur aplikasi. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE, Terdapat notulensi/catatan/laporan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau bukti undangan rapat terkait penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat
daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada sebagaian unit kerja/perangkat daerah..
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah dan telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, tangkapan layar integrasi antar aplikasi/data/ layanan SPBE yang digunakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Berupa tautan/dokumentasi pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) integrasi data atau layanan SPBE dengan menggunakan Sistem Penghubung Layanan;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi dengan melakukan perbaikan atau peningkatan kapabilitas fungsi/kualitas sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat /Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumentasi berupa tautan dan/atau tangkapan layar Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.