Definisi SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikaN layanan kepada pengguna SPBE.
Tujuan SPBE
Unsur-Unsur SPBE

Tujuan SPBE
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
- Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
- Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Terwujudnya keamanan informasi pemerintah
Unsur-Unsur SPBE
