Apa itu SPBE ?

Definisi SPBE

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikaN layanan kepada pengguna SPBE.

Tujuan SPBE
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel
  • Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya
  • Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE

Manfaat SPBE
  • Meningkatnya efisiensi anggaran untuk pembangunan Pemerintahan Berbasis Elektronik
  • Mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia melalui bagi pakai data antar Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Mendorong penggunaan aplikasi umum berbagi pakai di Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Meningkatnya utilisasi infrastruktur TIK yang terintegrasi dan berbagi pakai bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Terwujudnya keamanan informasi pemerintah

Unsur-Unsur SPBE




Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar