Teknologi Informasi dan Komunikasi - Layanan Jaringan Intra Pemerintah Daerah

INDIKATOR 17

Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Penjelasan Indikator
  1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  2. Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
  3. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung implementasi Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan, keterhubungan dan akses, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun masih bersifat ad hoc (sementara).

Kriteria Bukti Dukung

Terdapat notulensi/catatan/laporan pembangunan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada sebagian unit kerja/perangkat daerah, dan/atau bukti undangan rapat pembangunan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah di sebagian unit kerja/perangkat daerah, namun belum mengatur keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah.

Kriteria Bukti Dukung

Terdapat notulensi/catatan/laporan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah serta telah didokumentasikan secara formal.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Terdapat dokumentasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang terhubung pada seluruh unit kerja/perangkat daerah serta telah didokumentasikan secara formal.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur interkoneksi/keterhubungan dan akses dengan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya atau dengan Jaringan Intra Pemerintah, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap pengoperasiannya.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Dokumentasi pengoperasian dan/atau Standard Operating Procedure (SOP) Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh yang terhubung dengan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dengan Jaringan Intra Pemerintah.
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu dan evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan peningkatan/perbaikan terhadap pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
  2. Dokumen yang memuat pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen yang memuat pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar