INDIKATOR 16
Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data.
- Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data baik yang dimiliki secara fisik dan non-fisik (cloud).
- Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
- Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Layanan Pusat Data yang memenuhi kriteria ruang lingkup pemanfaatan dan pengoperasian, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Pusat Data belum atau telah tersedia digunakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki layanan pusat data dimaksud.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, notulensi/catatan/laporan hasil pembangunan Layanan Pusat Data, dan/atau bukti undangan rapat pembangunan Layanan Pusat Data.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi.
Kondisi: Layanan Pusat Data telah digunakan oleh sebagian
unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pusat data yang dimanfaatkan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data pada sebagian unit kerja/perangkat daerah yang menggunakan dan/atau SOP penggunaan pusat data, serta didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pusat Data telah digunakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, terdapat prosedur pengoperasian baku Layanan Pusat Data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan pusat data yang memiliki prosedur pengoperasian baku pusat data yang dimanfaatkan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data pada seluruh unit kerja/perangkat daerah yang menggunakan dan SOP penggunaan pusat data, serta didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional/Pusat Data Instansi Pusat/Pusat Data Pemerintah Daerah lain dan/atau penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah memiliki layanan pusat data yang mendukung interkoneksi/ keterhubungan/integrasi dengan pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain atau Pusat Data Nasional, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Dokumentasi pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi dengan pusat data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain dan/atau Pusat Data Nasional;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi Layanan Pusat Data, bukti undangan rapat evaluasi Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi Layanan Pusat Data.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Pusat Data.
Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan perbaikan atau peningkatan sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Layanan Pusat Data, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat evaluasi Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan Pusat Data;
- Dokumen yang memuat pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat pemanfaatan Layanan Pusat Data, SOP penggunaan pusat data, dokumentasi interkoneksi Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.