Perencanaan Strategis SPBE - Inovasi Proses Bisnis SPBE

INDIKATOR 14

Tingkat Kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE.

Penjelasan Indikator
  1. Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018).
  2. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Inovasi Proses Bisnis SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Proses Bisnis SPBE dan terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Kondisi: Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah belum memenuhi standar.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep dokumen Proses Bisnis yang dimaksud atau masih dalam proses penyusunan atau memiliki dokumen Proses Bisnis namun belum sesuai pedoman yang berlaku.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen berupa draft/rancangan model Peta Proses Bisnis dan/atau Peta Proses Bisnis;
Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan model Proses Bisnis, bukti undangan rapat penyusunan rancangan model Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Proses Bisnis.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah memenuhi standar.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Proses Bisnis sesuai pedoman yang berlaku.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen model Peta Proses Bisnis masing-masing level dan pendukung yang sesuai dengan pedoman yang berlaku dan didokumentasikan secara formal.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk inovasi Proses Bisnis.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan pada proses bisnis sebagai bentuk penerapan Inovasi Proses Bisnis.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen model Peta Proses Bisnis yang telah dilakukan perbaikan dan didokumentasikan secara formal.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Inovasi Proses bisnis telah diterapkan ke dalam Sistem Elektronik serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan penerapan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan melalui sistem elektronik, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Dokumentasi model Inovasi Proses Bisnis telah dilakukan peningkatan melalui sistem elektronik;
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi Inovasi Proses Bisnis, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Inovasi Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Inovasi Proses Bisnis.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan telah melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan ke dalam Sistem elektronik sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan melalui sistem elektronik sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Inovasi Proses Bisnis, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Proses Bisnis, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Proses Bisnis;
  2. Dokumen yang memuat Inovasi Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen yang memuat Inovasi Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar