INDIKATOR 13
Tingkat Kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE.
- Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE.
- Rencana dan Anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
- Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Rencana dan Anggaran SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf a, b, dan c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah tertuang dalam RKA/DIPA.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD yang berisi program/kegiatan penerapan SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil pembahasan penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE, bukti undangan rapat penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Rencana dan Anggaran SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan sebagian Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagian dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD yang memuat anggaran SPBE; Dokumen yang berisi hasil konsultasi sebagian anggaran SPBE dengan unit pengelola TIK dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Dokumen RKA/KL atau DPA-SKPD dan/atau Dokumen SOP terkait proses penyusunan Anggaran SPBE terpadu serta dokumen hasil konsultasi anggaran SPBE yang seluruhnya telah dikonsultasikan dengan unit pengelola TIK dan didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan terkendali pada unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumen SOP terkait proses penyusunan Anggaran SPBE terpadu dan/atau Dokumen RKA/KL atau DPA- SKPD terkait Rencana dan Anggaran SPBE terpadu yang dikendalikan oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran dan didokumentasikan secara formal;
- Terdapat notulensi/ catatan/laporan hasil reviu/evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas reviu dan evaluasi Rencana dan Anggaran SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan revisi untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan revisi pada tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Rencana dan Anggaran SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan revisi Rencana dan Anggaran SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau revisi Rencana dan Anggaran SPBE;
- Dokumen yang memuat Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.