INDIKATOR 12
Tingkat Kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
-
Peta Rencana SPBE memuat:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan
- Audit TIK.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Peta Rencana SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Peta Rencana SPBE dan terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf a dan b. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep dokumen Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses penyusunan.
Dokumen berupa draft/rancangan Peta Rencana SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan Peta Rencana SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Peta Rencana SPBE.
Dokumen Peta Rencana SPBE telah tersedia.
Kondisi: dokumen Peta Rencana SPBE belum mengatur muatan
Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara
lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE,
Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit
Teknologi SPBE dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE.
Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, Audit Teknologi SPBE dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE.
Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan secara konsisten melalui rencana kerja dan anggaran 3 (tiga) tahun terakhir. Selain itu, dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Peta Rencana SPBE yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE yang didalamnya mencakup seluruh muatan Peta Rencana SPBE dan Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran 3 (tiga) tahun terakhir yang didalamnya tercantum program/kegiatan yang selaras dengan Peta Rencana SPBE tersebut;
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Peta Rencana SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
Dokumen Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Peta Rencana SPBE;
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen yang memuat Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.