Perencanaan Strategis SPBE - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah

INDIKATOR 11

Tingkat Kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Penjelasan Indikator
  1. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  3. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
    1. Domain arsitektur Proses Bisnis;
    2. Domain arsitektur Data dan Informasi;
    3. Domain arsitektur Layanan;
    4. Domain arsitektur Aplikasi;
    5. Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
    6. Domain arsitektur Keamanan SPBE.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung dokumen Arsitektur SPBE yang memenuhi kriteria ruang lingkup Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE dan terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum/sudah memiliki konsep dokumen Arsitektur SPBE dimaksud atau masih dalam proses penyusunan.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen berupa draft/rancangan yang memuat Arsitektur SPBE; Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan rancangan Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Arsitektur SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE hanya mencakup sebagian dari referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki dokumen Arsitektur SPBE yang mencakup sebagian Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang menggambarkan sebagian Referensi Arsitektur SPBE dan Domain Arsitektur SPBE serta telah didokumentasikan secara formal.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Arsitektur SPBE yang menggambarkan keseluruhan Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE

Kriteria Bukti Dukung

Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang didalamnya mencakup seluruh Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur serta telah didokumentasikan secara formal.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki dokumen Arsitektur SPBE sesuai standar Arsitektur SPBE Nasional dan telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Dokumen yang memuat Arsitektur SPBE yang berisi seluruh Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE serta telah sesuai dengan standar Arsitektur SPBE Nasional;
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi Arsitektur SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut Arsitektur SPBE, yang dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Arsitektur SPBE;
  2. Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar