Penyelenggara SPBE - Kolaborasi Penerapan SPBE

INDIKATOR 20

Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE.

Penjelasan Indikator
  1. Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain:
    1. penyampaian ide/gagasan SPBE;
    2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
    3. peningkatan kompetensi teknis;
    4. perbaikan kualitas Layanan SPBE;
    5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
    6. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
  3. Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup Kolaborasi Penerapan SPBE, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi hasil pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan tanpa perencanaan.

Kriteria Pemenuhan Level

IInstansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah membangun Kolaborasi Penerapan SPBE namun bersifat sementara (ad-hoc).

Kriteria Bukti Dukung

Notulensi/catatan/laporan hasil rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, bukti undangan rapat rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah melakukan kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah dan telah menyusun perencanaan, namun belum ditetapkan secara formal.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumentasi aktivitas kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau dilengkapi bukti-bukti undangan rapat notulensi/catatan/laporan kolaborasi penerapan SPBE.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah (dibentuk berdasarkan kegiatan).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menetapkan Kolaborasi Penerapan SPBE secara formal, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin namun masih dalam bentuk kegiatan.

Kriteria Bukti Dukung

Dokumentasi aktivitas-aktivitas penetapan dan/atau kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE, notulensi/catatan/laporan kegiatan rutin Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau bukti undangan kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada semua unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah membangun Kolaborasi SPBE secara terpadu seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah. Selain itu telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala terkait efektifitas kolaborasi penerapan SPBE.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Dokumentasi aktivitas-aktivitas rapat koordinasi untuk Kolaborasi SPBE dalam mendukung pelaksanaan tugas/program kerja dengan seluruh unit kerja/perangkat daerah;
  2. Notulensi/catatan/laporan, bukti undangan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas pelaksanaan Kolaborasi SPBE terpadu, serta reviu dan evaluasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE serta bukti undangan rapat Kolaborasi SPBE.
  2. Dokumentasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE yang sebelumnya dan yang berisi perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar