INDIKATOR 20
Tingkat Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE.
- Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
-
Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain:
- penyampaian ide/gagasan SPBE;
- pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
- peningkatan kompetensi teknis;
- perbaikan kualitas Layanan SPBE;
- penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
- penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
- Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup Kolaborasi Penerapan SPBE, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi hasil pelaksanaan Kolaborasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai huruf c. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi
Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE belum atau
telah dilaksanakan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di
Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE
dilaksanakan tanpa perencanaan.
IInstansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah membangun Kolaborasi Penerapan SPBE namun bersifat sementara (ad-hoc).
Notulensi/catatan/laporan hasil rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, bukti undangan rapat rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas rencana/pelaksanaan Kolaborasi Penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit
kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai
perencanaan.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam penerapan SPBE tidak
dibentuk secara formal.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah melakukan kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah dan telah menyusun perencanaan, namun belum ditetapkan secara formal.
Dokumentasi aktivitas kolaborasi penerapan SPBE antar unit kerja/perangkat daerah sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau dilengkapi bukti-bukti undangan rapat notulensi/catatan/laporan kolaborasi penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit
kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang
dibentuk secara formal.
Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam
penerapan SPBE telah dilaksanakan pada sebagian unit
kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
(dibentuk berdasarkan kegiatan).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menetapkan Kolaborasi Penerapan SPBE secara formal, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin namun masih dalam bentuk kegiatan.
Dokumentasi aktivitas-aktivitas penetapan dan/atau kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE, notulensi/catatan/laporan kegiatan rutin Kolaborasi Penerapan SPBE, dan/atau bukti undangan kegiatan Kolaborasi Penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada semua unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah membangun Kolaborasi SPBE secara terpadu seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta sudah melakukan pertemuan secara rutin yang dikoordinasikan oleh Pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah. Selain itu telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala terkait efektifitas kolaborasi penerapan SPBE.
- Dokumentasi aktivitas-aktivitas rapat koordinasi untuk Kolaborasi SPBE dalam mendukung pelaksanaan tugas/program kerja dengan seluruh unit kerja/perangkat daerah;
- Notulensi/catatan/laporan, bukti undangan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas pelaksanaan Kolaborasi SPBE terpadu, serta reviu dan evaluasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE serta bukti undangan rapat Kolaborasi SPBE.
- Dokumentasi pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE yang sebelumnya dan yang berisi perbaikan pelaksanaan kolaborasi penerapan SPBE.