INDIKATOR 26
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Pengetahuan.
Manajemen Pengetahuan adalah proses yang dilakukan untuk mendokumentasi pengalaman dan pengetahuan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi SPBE guna meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan sesuai huruf a, yaitu Dokumen perencanaan pelaksanaan Manajemen Pengetahuan SPBE, Dokumen pedoman pelaksanaan Manajemen Pengetahuan SPBE, Bukti pelaksanaan Manajemen Pengetahuan SPBE, dan Bukti Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Pengetahuan SPBE.
Manajemen Pengetahuan SPBE belum atau telah diterapkan.
Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan tanpa
perencanaan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Pengetahuan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
Draf/rancangan penerapan Manajemen Pengetahuan, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen Pengetahuan, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen Pengetahuan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen Pengetahuan.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dilaksanakan dengan
perencanaan.
Kondisi: Manajemen Pengetahuan SPBE telah dilaksanakan tanpa
standar/pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Pengetahuan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
Konteks pengendalian Manajemen Pengetahuan yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun belum pelaksanaannya hanya baru terhadap sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi, Manajemen Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan mengacu pada standar/pedoman di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Manajemen Pengetahuan SPBE diterapkan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Pengetahuan sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat serangkaian proses manajemen pengetahuan mulai dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
Konteks penerapan Manajemen Pengetahuan yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, semua unit kerja/perangkat daerah telah menerapkan Manajemen Pengetahuan SPBE dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan yang terintegrasi serta telah dilakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pelaksanaan Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE dengan menggunakan sistem aplikasi manajemen pengetahuan, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Konteks penerapan Manajemen Pengetahuan yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Pengetahuan yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
- Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen Pengetahuan yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
- Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Pengetahuan, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Pengetahuan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Pengetahuan.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Pengetahuan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Pengetahuan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen Pengetahuan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen Pengetahuan, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen Pengetahuan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen Pengetahuan;
- Dokumentasi penerapan Manajemen Pengetahuan yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen Pengetahuan.