INDIKATOR 23
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Data.
- Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
- Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Manajemen Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan sesuai huruf a. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Kegiatan Manajemen Data belum atau telah diterapkan.
Kondisi: Kegiatan Manajemen Data diterapkan tanpa program
kegiatan yang terarah dan terencana.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Data tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
Draf/rancangan penerapan Manajemen Data, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen Data, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen Data.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen
Data diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan
terencana.
Kondisi: Manajemen Data dilaksanakan tanpa mengacu pada
pedoman Manajemen Data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Data dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
Konteks pengendalian Manajemen Data yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun pelaksanaannya belum mengacu pada pedoman Manajemen Data yang berlaku.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Data telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Data (Pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Data sesuai dengan pedoman Manajemen Data yang berlaku yang memuat seluruh rangkaian proses pedoman Manajemen Data.
Konteks pengendalian Manajemen Data yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh rangkaian proses pedoman Manajemen Data.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Manajemen Data dilaksanakan melalui strategi pengelolaan data yang ditetapkan Forum Satu Data atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Data telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pengelolaan data yang ditetapkan oleh Forum Satu Data/Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Konteks pengendalian Manajemen Data yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Data yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
- Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen Data yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
- Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Data, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Data.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Data ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen Data sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen Data, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen Data;
- Dokumentasi penerapan Manajemen Data yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen Data.