Penerapan Manajemen SPBE - Penerapan Manajemen Aset TIK

INDIKATOR 24

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK.

Penjelasan Indikator
  1. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
  2. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
  3. Aset TIK mencakup perangkat lunak, perangkat keras, data dan informasi, infrastruktur, SDM, lisensi, data, SOP, outsource services, dan IT asset register.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Manajemen Aset TIK Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan sesuai huruf c, yaitu Dokumen perencanaan pelaksanaan Manajemen Aset TIK, Dokumen pedoman pelaksanaan Manajemen Aset TIK, Bukti pelaksanaan Manajemen Aset TIK, dan Bukti Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Aset TIK.

Level 1
Kriteria Level

Kegiatan Manajemen Aset TIK belum atau sudah diterapkan.
Kondisi: Kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.

Kriteria Bukti Dukung

Draf/rancangan penerapan Manajemen Aset TIK, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen Aset TIK, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen Aset TIK, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen Aset TIK.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Aset TIK diterapkan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana. Kondisi: Manajemen Aset TIK dilaksanakan tanpa mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK (proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan aset TIK).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Aset TIK dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum mengacu pada pedoman yang berlaku.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengendalian Manajemen Aset TIK yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun belum mengacu pedoman yang berlaku mulai dari proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan aset TIK.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Aset TIK telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK (proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan aset TIK).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Aset TIK sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat seluruh proses manajemen aset TIK.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengendalian Manajemen Aset TIK yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah mengacu pada pedoman Manajemen Aset TIK yang memuat seluruh proses mulai dari perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan aset TIK.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Manajemen Aset TIK dilaksanakan melalui strategi pengelolaan aset TIK oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Aset TIK telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pengelolaan Aset TIK yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengendalian Manajemen Aset TIK yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Aset TIK yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
  2. Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen Aset TIK yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
  3. Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Aset TIK, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Aset TIK, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Aset TIK.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Aset TIK ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Aset TIK.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan manajemen Aset TIK sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen Aset TIK, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen Aset TIK, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen Aset TIK;
  2. Dokumentasi penerapan Manajemen Aset TIK yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen Aset TIK.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar