INDIKATOR 27
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Perubahan.
- Manajemen Perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
- Manajemen Perubahan bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
-
Lingkup Manajemen Perubahan SPBE:
- Perubahan Aplikasi;
- Perubahan Perangkat Keras;
- Perubahan Perangkat Lunak;
- Perubahan Infrastruktur;
- Perubahan Proses Bisnis;
- Perubahan Lingkungan Organisasi;
- Perubahan Layanan;
- Perubahan Data;
- Perubahan Keamanan;
- Perubahan Arsitektur.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Manajemen Perubahan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan sesuai huruf a, yaitu Dokumen perencanaan pelaksanaan Manajemen Perubahan SPBE, Dokumen pedoman pelaksanaan Manajemen Perubahan SPBE, Bukti pelaksanaan Manajemen Perubahan SPBE, dan Bukti Evaluasi Pelaksanaan Manajemen Perubahan SPBE.
Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE belum atau telah
dilaksanakan.
Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan
tanpa perencanaan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Perubahan tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
Draf/rancangan penerapan Manajemen Perubahan, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen Perubahan, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen Perubahan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen Perubahan.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen
Perubahan SPBE dilaksanakan dengan perencanaan.
Kondisi: Kegiatan Manajemen Perubahan SPBE tidak/belum
dilaksanakan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah
terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan caranya
masing- masing.
Sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Perubahan dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
Konteks pengendalian Manajemen Perubahan yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun belum pelaksanaannya hanya baru terhadap sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE dilaksanakan oleh semua unit kerja/perangkat daerah terkait di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sesuai pedoman perubahan.
Semua unit kerja/perangkat daerah Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Perubahan sesuai dengan pedoman yang berlaku yang memuat serangkaian proses manajemenperubahan mulai dari perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan danevaluasi terhadap perubahan SPBE.
Konteks penerapan Manajemen Perubahan yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh unit kerja/perangkat daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen Perubahan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pelaksanaan Manajemen Perubahan yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Konteks penerapan Manajemen Perubahan yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Perubahan yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
- Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen Perubahan yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
- Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Perubahan, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Perubahan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Perubahan.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan Manajemen Perubahan SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen Perubahan sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen Perubahan, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen Perubahan, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen Perubahan;
- Dokumentasi penerapan Manajemen Perubahan yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen Perubahan.