Penerapan Manajemen SPBE - Penerapan Manajemen Keamanan Informasi

INDIKATOR 22

Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi.

Penjelasan Indikator
  1. Manajemen Keamanan Informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan Informasi dalam SPBE.
  2. Manajemen Keamanan Informasi bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko Keamanan Informasi.
  3. Penerapan Keamanan Informasi berlandaskan penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (non-repudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan aplikasi.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan manajemen Keamanan Informasi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan/pemenuhan sesuai huruf a. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Pengendalian Keamanan Informasi belum atau telah tersedia dalam tahap pembangunan.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sedang membangun pengendalian Keamanan Informasi.

Kriteria Bukti Dukung

Draf/rancangan penerapan Keamanan Informasi, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Keamanan Informasi, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Keamanan Informasi.

Level 2
Kriteria Level

Pengendalian Keamanan Informasi telah tersedia.
Kondisi: Pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah terdapat pengendalian Keamanan Informasi yang dilaksanakan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengendalian Keamanan Informasi yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun pelaksanaannya hanya dilakukan oleh sebagian unit kerja/perangkat daerah.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi telah dilaksanakan pada semua unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah terdapat pengendalian keamanan informasi yang dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengendalian Keamanan Informasi yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah dilakukan oleh seluruh unit kerja/perangkat daerah.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan pengendalian Keamanan Informasi dilakukan melalui strategi Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan berdasarkan Risiko SPBE. Selain itu, pengendalian Keamanan Informasi telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE berdasarkan risiko SPBE, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengendalian Keamanan Informasi yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Keamanan Informasi yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
  2. Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Keamanan Informasi yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
  3. Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Keamanan Informasi, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Keamanan Informasi.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi pengendalian Keamanan Informasi ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan proses pengendalian Keamanan Informasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan proses pengendalian Keamanan Informasi sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Keamanan Informasi, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Keamanan Informasi, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Keamanan Informasi;
  2. Dokumentasi penerapan Keamanan Informasi yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Keamanan Informasi.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar