Penerapan Manajemen SPBE - Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia

INDIKATOR 25

Tingkat Kematangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.

Penjelasan Indikator
  1. Manajemen Sumber Daya Manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan Sumber Daya Manusia dalam SPBE.
  2. Manajemen Sumber Daya Manusia bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
  3. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) SPBE termasuk didalamnya kegiatan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dan promosi literasi SPBE.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan Manajemen SDM SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan sesuai huruf c, yaitu Dokumen perencanaan pelaksanaan Manajemen SDM SPBE, Dokumen pedoman pelaksanaan Manajemen SDM SPBE, Bukti pelaksanaan Manajemen SDM SPBE, dan Bukti Evaluasi Pelaksanaan Manajemen SDM SPBE.

Level 1
Kriteria Level

Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia belum atau telah diupayakan.
Kondisi: Pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan tanpa perencanaan Sumber Daya Manusia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen SDM SPBE tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.

Kriteria Bukti Dukung

Draf/rancangan penerapan Manajemen SDM SPBE, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen SDM SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen SDM SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen SDM SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE dilakukan sesuai dengan perencanaan Sumber Daya Manusia.
Kondisi: Kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE belum terpenuhi seluruhnya (kompetensi di bidang Proses Bisnis Pemerintahan, Arsitektur SPBE, Data dan Informasi, Keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, dan Infrastruktur SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen SDM SPBE dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum memenuhi seluruh kompetensi sumber daya manusia SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengendalian Manajemen SDM SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun belum pelaksanaannya hanya terhadap sebagian unsur kompetensi sumber daya manusia SPBE.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah terpenuhi seluruhnya (kompetensi di bidang Proses Bisnis Pemerintahan, Arsitektur SPBE, Data dan Informasi, Keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, dan Infrastruktur SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen SDM SPBE yang memuat serangkaian proses manajemen SDM SPBE mulai dari perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE dan telah memenuhi seluruh kompetensi sumber daya manusia SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks penerapan Manajemen SDM SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah memenuhi seluruh kompetensi sumber daya manusia SPBE.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, peningkatan dan penilaian kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan. Selain itu, pemenuhan kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun strategi pelaksanaan Manajemen SDM SPBE yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE, diterapkan kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen SDM SPBE yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
  2. Manajemen SDM SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen SDM SPBE; dan/atau
  3. Dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen SDM SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi telah ditindaklanjuti melalui perbaikan perencanaan dan model kompetensi Sumber Daya Manusia SPBE.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan Manajemen SDM SPBE sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen SDM SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen SDM SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen SDM SPBE;
  2. Dokumentasi penerapan Manajemen SDM SPBE yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen SDM SPBE.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar