INDIKATOR 21
Tingkat Kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE.
- Manajemen Risiko SPBE adalah pendekatan sistematis yang meliputi proses, pengukuran, struktur, dan budaya untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko SPBE;
- Risiko SPBE adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan mempengaruhi keberhasilan terhadap pencapaian tujuan penerapan SPBE;
- Manajemen Risiko bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE;
- Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan manajemen risiko SPBE berdasarkan pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung penerapan manajemen risiko Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi pemenuhan sesuai huruf d. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Kegiatan Manajemen Risiko SPBE belum atau telah
diterapkan.
Kondisi: Kegiatan Manajemen Risiko SPBE diterapkan tanpa
program kegiatan yang terarah dan terencana.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah menerapkan kegiatan Manajemen Risiko SPBE tanpa program kegiatan yang terarah dan terencana.
Draf/rancangan penerapan Manajemen Risiko SPBE, notulensi/catatan penyusunan rancangan penerapan Manajemen Risiko SPBE SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan penerapan Manajemen Risiko SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan Manajemen Risiko SPBE. SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Manajemen
Risiko SPBE diterapkan dengan program kegiatan yang terarah
dan terencana.
Kondisi: Penerapan Manajemen Risiko SPBE dilaksanakan tanpa
mengacu pada pedoman manajemen risiko SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah menerapkan kegiatan Manajemen Risiko SPBE dengan program kegiatan yang terarah dan terencana, namun belum mengacu pada pedoman yang berlaku.
Konteks penerapan kegiatan Manajemen Risiko SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun belum mengacu pada pedoman/standar Manajemen Risiko yang telah ditentukan/ditetapkan.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Manajemen Risiko SPBE telah dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman Manajemen Risiko SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan Manajemen Risiko SPBE sesuai dengan pedoman Manajemen Risiko SPBE yang berlaku.
Konteks penerapan Manajemen Risiko SPBE yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Risiko yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan strategis Manajemen Risiko SPBE telah ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE atau Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan diterapkan ke seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, penerapan Manajemen Risiko SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menyusun kebijakan strategis Manajemen Risiko SPBE yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE/Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara berkala.
- Konteks penerapan Manajemen Risiko SPBE yang menguraikan seluruh pemenuhannya sesuai dengan pedoman/standar Manajemen Risiko yang telah ditentukan/ditetapkan dan terdokumentasi secara formal.
- Terdapat dokumentasi formal arah kebijakan strategis Manajemen Risiko SPBE yang ditetapkan oleh Komite Manajemen Risiko SPBE/Tim Koordinasi SPBE kepada seluruh unit kerja/perangkat daerah.
- Terdapat dokumen reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Manajemen Risiko SPBE ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Manajemen Risiko SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah melakukan perbaikan penerapan manajemen risiko SPBE sebagai tindak lanjut atas hasil reviu dan evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut penerapan Manajemen Risiko SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko SPBE;
- Dokumentasi penerapan Manajemen Risiko SPBE yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Manajemen Risiko SPBE.