INDIKATOR 46
Tingkat Kematangan Layanan Publik Sektoral 2.
- Layanan Publik Sektor adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan Layanan Publik Sektoral Instansi Pusat/Pemerintah DaerahInstansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Layanan Publik Sektor yang dimaksud merupakan layanan sektoral selain pada indikator 32 – 44.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan publik sektoral yang dimiliki.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan atau statistik layanan publik sektoral.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi layanan sektoral pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dokumen Publik Sektoral, dan pengunduhan dokumen Publik Sektoral.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait layanan publik sektor seperti perizinan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh).
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait Publik Sektoral kegiatan pemerintah seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi terkait layanan publik sektor, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi terkait Layanan Publik Sektor.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki layanan publik sektor berbasis elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan kependudukan, perizinan, dan/atau dengan Layanan Publik Sektor Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Publik Sektoral Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi dan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Publik Sektor Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;