INDIKATOR 34
Tingkat Kematangan Layanan Keuangan.
- Keuangan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan keuangan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap kapabilitas fungsi/ kemampuan teknis yang dapat diberikan sistem aplikasi/layanan keuangan berbasis elektronik kepada pengguna.
Data pendukung berupa dokumentasi penggunaan layanan/sistem aplikasi, screenshot layanan/sistem aplikasi, URL/alamat jika dapat diakses secara online (user dan password dummy disampaikan jika ada), video penggunaan aplikasi, daftar layanan dan fitur sistem aplikasi, arsitektur aplikasi, pengelolaan repositori API, unit kerja yang menangani manajemen layanan, dan bukti terkait lainnya. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Layanan Keuangan Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait keuangan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan seperti informasi laporan pengelolaan keuangan per triwulan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya informasi keuangan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang ditayangkan oleh sistem aplikasi.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait keuangan seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan interaksi seperti mencari informasi dan mengunduh e-dokumen terkait laporan pengelolaan keuangan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk berinteraksi dengan pengguna, seperti adanya fitur pencarian, upload (unggah) dan/atau download (unduh) dokumen keuangan.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait keuangan seperti transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan transaksi dimana pengguna dapat mengunduh atau mengunggah informasi pengelolaan keuangan, dan sistem dapat merespon kepada pengguna seperti mekanisme persetujuan dan validasi pencairan dana kegiatan.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi untuk transaksi, dimana selain adanya fitur upload (unggah) dan/atau download (unduh) untuk mendukung input dan output data/informasi, maka sistem aplikasi memiliki fungsi mekanisme transaksi data/informasi, validasi data/informasi, kemajuan status approval (persetujuan) data/informasi, dan/atau analitik data baik antar pengguna maupun automasi.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik, Layanan Pengadaan Berbasis Elektronik, Layanan Perencanaan Berbasis Elektronik, Layanan Keuangan Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dapat berkolaborasi dengan layanan SPBE lainnya, seperti layanan perencanaan, penganggaran, dan/atau layanan keuangan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.sitori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Keuangan Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki Layanan Keuangan Berbasis Elektronik yang dapat ditingkatkan/dikembangkan menyesuaikan terhadap perubahan lingkungan, teknologi dan kebutuhan instansi.
Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi telah ditingkatkan/ dikembangkan layanannya. Terdapat notulensi/ catatan/telaah/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut pengembangan layanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan Layanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan Layanan SPBE;