INDIKATOR 10
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dapat disejajarkan dengan Tim Pengarah TIK, Komite Pengarah TIK, ataupun Steering Committee yang mempunyai tugas seperti dimaksud pada huruf a.
- Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat/Kepala Daerah.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur terkait tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan yang memenuhi kriteria untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakan, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal (belum ditetapkan) untuk mendukung tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/ catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi
Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan
tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah
Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada sebagian unit
kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal yang ditetapkan dan mencakup tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan hanya pada sebagian unit kerja atau sebagian perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dimana hanya mencakup sebagian unit kerja/perangkat daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan unit kerja/perangkat daerah atau kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal mencakup pengaturan tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan di semua unit kerja atau semua perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah mendukung penerapan SPBE pada seluruh unit kerja/perangkat daerah yang tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mendukung penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE dengan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, yang dituangkan pada tugas-tugas Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dalam kebijakan internal.
- Konteks pengaturan/norma pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mengatur arah koordinasi, kerja sama, atau integrasi penerapan SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dokumen kebijakan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/ laporan hasil evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Tim Koordinasi SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.