Kebijakan Internal - Peta Rencana SPBE

INDIKATOR 2

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Penjelasan Indikator
  1. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
  2. Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  3. Peta Rencana SPBE memuat:
    1. Tata Kelola SPBE;
    2. Manajemen SPBE;
    3. Layanan SPBE;
    4. Infrastruktur SPBE;
    5. Aplikasi SPBE;
    6. Keamanan SPBE; dan,
    7. Audit TIK.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Peta Rencana SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang memuat ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum tersedia atau masih dalam bentuk draft.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Peta Rencana SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Peta Rencana SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Peta Rencana SPBE mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang terdapat sebagian muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang memuat secara lengkap muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keselarasan antara Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Nasional. Selain itu, Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan pengaturan penyusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Peta Rencana Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Peta Rencana SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Peta Rencana SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar