INDIKATOR 2
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Kebijakan internal Peta Rencana SPBE merupakan pengaturan mengenai Peta Rencana SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam penyiapan dan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
-
Peta Rencana SPBE memuat:
- Tata Kelola SPBE;
- Manajemen SPBE;
- Layanan SPBE;
- Infrastruktur SPBE;
- Aplikasi SPBE;
- Keamanan SPBE; dan,
- Audit TIK.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Peta Rencana SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang memuat ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum tersedia atau masih dalam bentuk draft.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Peta Rencana SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Peta Rencana SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Peta Rencana SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Peta Rencana SPBE mencakup sebagian muatan Peta Rencana SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang terdapat sebagian muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Peta Rencana SPBE yang mencakup keseluruhan muatan Peta Rencana SPBE.
Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE yang memuat secara lengkap muatan Peta Rencana SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keselarasan antara Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Nasional. Selain itu, Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan pengaturan penyusunan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional.
- Konteks pengaturan/norma penerapan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah selaras dengan Peta Rencana SPBE Nasional tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas evaluasi kebijakan internal Peta Rencana SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Peta Rencana Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Peta Rencana SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Peta Rencana SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Peta Rencana SPBE;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Peta Rencana SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.