INDIKATOR 7
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah.
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
-
Syarat sebuah Sistem Penghubung Layanan:
- Tersedia jalur/bus (sistem koneksi bukan point- to-point);
- Tersedia metadata repository; dan
- Tersedia service directory.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur penerapan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah memiliki konsep pengaturan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah namun masih bersifat sementara dan/atau hanya diterapkan di sebagian unit kerja.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/ catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki pengaturan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah namun hanya diterapkan pada sebagian unit kerja.
Konteks pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur penggunaan Sistem Penghubung Layanan untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki pengaturan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang diterapkan pada seluruh unit kerja.
Konteks pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Selain itu, kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan kebijakan internal terkait Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur keterhubungan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut secara periodik.
- Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interkoneksi penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan pengoperasian Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma penggunaan Sistem Penghubung Layanan yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.