Kebijakan Internal - Manajemen Data

INDIKATOR 3

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Manajemen Data.

Penjelasan Indikator
  1. Manajemen Data bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
  2. Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, Kualitas Data dan Interoperabilitas Data.
  3. Kebijakan Internal Manajemen Data merupakan pengaturan mengenai Manajemen Data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan arah dan langkah dalam pengelolaan data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal Manajemen Data mengacu pada pedoman Manajemen Data SPBE.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Manajemen Data dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf c yang memuat ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Manajemen Data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Manajemen Data SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Manajemen Data SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal terkait Manajemen/pengelolaan Data yang telah ditetapkan.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen/pengelolaan Data SPBE yang menggambarkan proses pengelolaan/Manajemen Data dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 3
Kriteria Level

Kondisi: Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut hanya mengatur sebagian dari rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Manajemen Data yang didalamnya mencakup sebagian proses pengelolaan Manajemen Data.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Data SPBE yang menguraikan sebagian rangkaian proses pengelolaan Manajemen Data tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memiliki kebijakan internal yang mendukung pengaturan Manajemen Data yang didalamnya mencakup seluruh proses pengelolaan Manajemen Data.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Manajemen Data SPBE yang menguraikan seluruh rangkaian proses pengelolaan Manajemen Data tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Manajemen Data SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Manajemen Data SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Manajemen Data SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Manajemen Data SPBE;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Manajemen Data SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar