Kebijakan Internal - Layanan Pusat Data

INDIKATOR 5

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data.

Penjelasan Indikator
  1. Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data.
  2. Layanan Pusat Data bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  5. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun kebijakan internal layanan pusat data mengacu pada pedoman layanan pusat data.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf d. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Layanan Pusat Data dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Layanan Pusat Data; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Layanan Pusat Data.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data telah mengatur penggunaan Layanan Pusat Data untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Layanan Pusat Data yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada sebagian unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma pelaksanaan Layanan Pusat Data yang memuat rangkaian proses pengelolaan data/sistem informasi bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data telah mengatur penggunaan Layanan Pusat Data untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Layanan Pusat Data yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma pelaksanaan Layanan Pusat Data yang memuat rangkaian proses pengelolaan data/sistem informasi bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Pusat Data dengan Pusat Data Nasional dan/atau mengatur penggunaan Layanan Pusat Data Nasional. Selain itu, kebijakan internal terkait penggunaan Layanan Pusat Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan interkoneksi Layanan Pusat Data yang digunakan pada Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Layanan Pusat Data Nasional atau mengatur penggunaan Layanan Pusat Data Nasional oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interoperabilitas pengelolaan data/sistem informasi yang digunakan pada Layanan Pusat Data Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Layanan Pusat Data Nasional atau mengatur pengelolaan data/sistem informasi Instansi Pusat/Pemerintah Daerah pada Layanan Pusat Data Nasional tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Layanan Pusat Data.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data yang digunakan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Layanan Pusat Data dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Layanan Pusat Data, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Layanan Pusat Data, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Layanan Pusat Data;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Pembangunan Layanan Pusat Data yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar