INDIKATOR 6
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
- Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
- Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
- Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
- Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf e yang memenuhi ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.
Konsep kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.
Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/catatan/ laporan hasil penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada sebagian unit kerja/perangkat daerah.
Konteks pengaturan/norma pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Konteks pengaturan/norma pelaksanaan pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan kebijakan internal terkait pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.
- Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interkoneksi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
- Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma pengoperasian Jaringan Intra yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.