Kebijakan Internal - Jaringan Intra

INDIKATOR 6

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Penjelasan Indikator
  1. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  2. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.
  3. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
  5. Kebijakan internal dalam hal ini mengatur pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan ruang lingkup pemanfaatan kebijakannya, serta memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf e yang memenuhi ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; Notulensi/catatan/ laporan hasil penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal pengoperasian jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada sebagian unit kerja/perangkat daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi sebagian unit kerja/perangkat daerah tertuang dalam peraturan/kebijakan kepala unit kerja/perangkat daerah atau dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya;

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur Layanan Jaringan Intra untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dan mengatur penggunaannya pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma pelaksanaan pengoperasian Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menerapkan kebijakan internal terkait pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara menyeluruh dan telah mengatur keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya, serta telah melakukan reviu dan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengaturan/norma arah kebijakan interkoneksi pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lainnya tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal terkait Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal pengoperasian Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma pengoperasian Jaringan Intra yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar