Kebijakan Internal - Arsitektur SPBE

INDIKATOR 1

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Penjelasan Indikator
  1. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  2. Kebijakan internal Arsitektur SPBE merupakan pengaturan mengenai Arsitektur SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  3. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
    1. Domain Arsitektur Proses Bisnis;
    2. Domain Arsitektur Data dan Informasi;
    3. Domain Arsitektur Layanan;
    4. Domain Arsitektur Aplikasi;
    5. Domain Arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
    6. Domain Arsitektur Keamanan SPBE.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Arsitektur SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf b yang mencakup ketentuan huruf c. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal Arsitektur SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Arsitektur SPBE; dan/atau Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Arsitektur SPBE; dan/atau dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Arsitektur SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Arsitektur SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan. Kondisi: Kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/ Pemerintah Daerah tersebut belum memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal Arsitektur SPBE yang telah ditetapkan dan pengaturan Arsitektur SPBE mencakup sebagian domain Arsitektur SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Arsitektur SPBE yang terdapat sebagian muatan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah memuat secara lengkap pengaturan mengenai referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE (Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE).

Kriteria Pemenuhan Level

Kebijakan internal yang ada telah mendukung pengaturan Arsitektur SPBE yang mencakup keseluruhan domain Arsitektur SPBE.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma penerapan Arsitektur SPBE yang terdapat referensi Arsitektur dan domain Arsitektur SPBE diuraikan secara lengkap tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan kebijakan internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki arah kebijakan internal Arsitektur SPBE yang mengatur integrasi SPBE antar Instansi Pusat, antar Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Dokumentasi yang menggambarkan adanya fungsi yang disajikan oleh sistem aplikasi dapat berbagai pakai sumber data/informasi dengan layanan SPBE lainnya, sebagai hasil integrasi layanan/middleware/basis data seperti ditunjukkan pada Arsitektur aplikasinya, pengelolaan repositori API, dan dokumentasi integrasi layanan SPBE lainnya.
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Arsitektur SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Arsitektur Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Arsitektur SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Arsitektur SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Arsitektur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Arsitektur SPBE;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Arsitektur SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar