Kebijakan Internal - Pembangunan Aplikasi SPBE

INDIKATOR 4

Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Pembangunan Aplikasi SPBE.

Penjelasan Indikator
  1. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
  2. Pembangunan Aplikasi SPBE merupakan suatu proses perancangan aplikasi melalui siklus pembangunan aplikasi.
  3. Kebijakan internal Aplikasi SPBE merupakan pengaturan mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan pembangunan aplikasi SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  4. Siklus Pembangunan Aplikasi terdiri dari:
    1. Perencanaan;
    2. Anlisis;
    3. Desain;
    4. Implementasi; dan,
    5. Pemeliharaan
    Siklus bisa menggunakan salah satu framework yang sudah ada seperti SDLC, RAD, Waterfall, Agile Development Cycle (SCRUM).
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap pengaturan/norma yang memenuhi kriteria muatan Pembangunan Aplikasi SPBE dan memenuhi kekuatan hukum yang mengikat secara internal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumen kebijakan sesuai huruf c yang mengacu ketentuan huruf b. Dokumen kebijakan dalam hal ini antara lain: Peraturan Menteri/Badan/ Lembaga/Daerah/Gubernur/Bupati/Walikota atau Keputusan Pimpinan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan perundang- undangan. Data Pendukung dapat disampaikan lebih dari 1 (satu) jenis dokumen.

Level 1
Kriteria Level

Konsep kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau sudah memiliki konsep kebijakan internal pembangunan Aplikasi SPBE dimaksud atau masih dalam proses pengesahan.

Kriteria Bukti Dukung

Draf kebijakan berupa rancangan Peraturan atau rancangan Keputusan atau Surat Edaran/dokumen yang berisi pengaturan/norma mengenai Pembangunan Aplikasi SPBE; Notulensi/catatan/laporan hasil penyusunan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE; bukti undangan rapat penyusunan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE; dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyusunan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal terkait Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur siklus pembangunan aplikasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan internal pembangunan Aplikasi SPBE yang telah ditetapkan dan telah mengatur siklus pembangunan aplikasi.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang memuat seluruh siklus Pembangunan Aplikasi SPBE tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE telah mengatur proses konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Kebijakan internal yang ada telah mengatur proses konsultasi terkait siklus pembangunan aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pengaturan/norma bagi seluruh unit kerja/perangkat daerah untuk melakukan konsultasi terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dengan unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK tertuang dalam dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah;

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, kebijakan internal terkait siklus Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah mengatur keterpaduan dan pengendalian Pembangunan Aplikasi SPBE oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah sudah memiliki kebijakan keterpaduan dan pengendalian pembangunan aplikasi oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah. Selain itu, kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang memuat seluruh siklus Pembangunan Aplikasi SPBE dan keterpaduan serta pengendalian pembangunan aplikasi oleh unit kerja/perangkat daerah yang menjalankan fungsi pengelolaan TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tertuang dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah; dan
  2. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, bukti undangan rapat evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah SPBE telah ditindaklanjuti dengan kebijakan baru.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hasil reviu dan evaluasi kebijakan Pembangunan Aplikasi SPBE dengan menetapkan kebijakan baru agar sesuai dengan kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah ataupun perubahan lingkungan dan teknologi.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, yang dapat dilengkapi dengan bukti undangan rapat pembahasan penyempurnaan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas penyempurnaan kebijakan internal Pembangunan Aplikasi SPBE;
  2. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang berlaku sebelumnya; dan
  3. Dokumen kebijakan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memuat pengaturan/norma Pembangunan Aplikasi SPBE yang telah disempurnakan dan telah ditetapkan.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar