Audit Teknologi dan Informasi - Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE

INDIKATOR 31

Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.

Penjelasan Indikator
  1. Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
  2. Audit Keamanan SPBE terdiri atas:
    1. Audit Keamanan Aplikasi; dan
    2. Audit Keamanan Infrastruktur.
  3. Standar/pedoman audit dapat berupa standar internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, standar/pedoman nasional, atau standar/pedoman internasional.
Penjelasan Penilaian

Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Keamanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.

Penjelasan Bukti Dukung

Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Keamanan sesuai huruf a dan b.

Level 1
Kriteria Level

Kegiatan Audit Keamanan SPBE belum atau telah dilaksanakan.
Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan Audit Keamanan SPBE namun masih bersifat sementara (adhoc).

Kriteria Bukti Dukung

Draf/rancangan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, notulensi/catatan penyusunan rancangan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.

Level 2
Kriteria Level

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan.
Kondisi: Kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan tanpa standar/pedoman.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE pada Aplikasi dan Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali, namun audit hanya dilakukan pada sebagian dari hal pokok teknis yang disyaratkan.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun pelaksanaannya belum memenuhi standar/pedoman dan hanya terhadap sebagian hal pokok teknis yang disyaratkan.

Level 3
Kriteria Level

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan sesuai dengan standar/pedoman.
Kondisi: kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE pada Aplikasi dan Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan.

Kriteria Bukti Dukung

Konteks pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan pada aplikasi dan/atau infrastruktur yang ada namun dilaksanakan oleh auditor TIK internal.

Level 4
Kriteria Level

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Keamanan dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Keamanan Informasi.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan/atau telah melakukan evaluasi terhadap hasil Audit Keamanan SPBE.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Konteks pelaksanaan Audit Keamanan SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan yang ada dan sudah dilaksanakan oleh auditor TIK eksternal tersertifikasi.
  2. Terdapat dokumen reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas- aktivitas reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
Level 5
Kriteria Level

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Keamanan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Keamanan SPBE.

Kriteria Pemenuhan Level

Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Keamanan SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan audit telah dilakukan terhadap seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan telah melakukan evaluasi terhadap hasil audit, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi secara berkesinambungan.

Kriteria Bukti Dukung
  1. Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, bukti undangan rapat pembahasan tindak lanjut hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan dari hasil pelaksanaan Audit Keamanan SPBE;
  2. Dokumentasi penerapan Keamanan SPBE yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Keamanan SPBE.

Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar