INDIKATOR 29
Tingkat Kematangan Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
- Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
-
Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis
antara lain:
- penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
- infrastruktur SPBE;
- kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
- aspek infrastruktur SPBE lainnya.
Penilaian dilakukan terhadap bukti dukung pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria ruang lingkup, serta terdokumentasi secara formal.
Bukti dukung tingkat kematangan dilampirkan berupa dokumentasi penerapan Audit Infrastruktur SPBE sesuai huruf a.
Kegiatan Audit Infrastruktur SPBE belum atau telah
dilaksanakan.
Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa
perencanaan yang berkesinambungan.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan kegiatan Audit Infrastruktur SPBE namun masih bersifat sementara (adhoc).
Draf/rancangan pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, notulensi/catatan penyusunan rancangan pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, bukti undangan rapat penyusunan rancangan pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit
Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang
berkesinambungan.
Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa
standar/pedoman.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali namun pemeriksaan hanya meliputi sebagian hal pokok teknis yang disyaratkan.
Konteks pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, namun pelaksanaannya belum memenuhi standar/pedoman dan hanya terhadap sebagian dari hal pokok teknis saja.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit
Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan standar/pedoman.
Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh
auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi
Pusat/Pemerintah Daerah.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan.
Konteks pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh hal pokok teknis namun dilaksanakan oleh auditor TIK internal.
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan dan/atau telah melakukan evaluasi terhadap hasil Audit Infrastruktur SPBE.
- Konteks pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE yang selaras dengan arah dan perencanaan programnya dan terdokumentasi secara formal, dan pelaksanaannya sudah terhadap seluruh hal pokok teknis dan sudah dilaksanakan oleh auditor TIK eksternal tersertifikasi.
- Terdapat dokumen reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, bukti undangan rapat reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas reviu dan evaluasi hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Infrastruktur SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Infrastruktur SPBE.
Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah melakukan Audit Infrastruktur SPBE secara rutin minimal 2 tahun sekali dan pemeriksaan sudah meliputi seluruh hal pokok teknis yang disyaratkan, dan telah melakukan evaluasi terhadap hasil audit, serta telah menindaklanjuti hasil evaluasi secara berkesinambungan.
- Terdapat notulensi/catatan/laporan hasil reviu/evaluasi dan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, bukti undangan rapat pembahasan tindak lanjut hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE, dan/atau dokumentasi aktivitas-aktivitas analisis komparasi atau penyempurnaan dari hasil pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE;
- Dokumentasi penerapan infrastruktur SPBE yang sebelumnya dan yang berisi penyempurnaan penerapan Infrastruktur SPBE.