Indeks Smart City dan SPBE Banjarmasin Alami Peningkatan Pesat

 

Indeks nilai Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mengalami peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan hasil evaluasi penilaian oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kemenpan RB untuk tahun 2023, Kota Banjarmasin mendapatkan Indeks SPBE tertinggi se-Kabupaten/Kota di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur

Tak hanya itu, Kota berjuluk Seribu Sungai juga masuk dalam 20 Besar indeks nilai SPBE tertinggi dari 416 Kabupaten/Kota se- Indonesia.

Hal ini pun disambut baik oleh Kepala Dinas Kominfotik, Windiasti Kartika. Ia mengaku bersyukur atas kabar baik di awal tahun 2024 ini.

"Alhamdulillah kita peroleh berita menggembirakan. Karena indeks smart city dan SPBE Banjarmasin 2023 tadi mendapat nilai kenaikan yang signifikan," ungkap Windi, pada Sabtu (13/01/2024).

Lebih lanjut, Ia memaparkan indeks nilai Smart City kota Banjarmasin pada tahun 2022 lalu berada di angka 3,06. Namun, di tahun 2023 mengalami peningkatan mencapai angka 3,31.

Sedangkan indeks SPBE kota Banjarmasin pada tahun 2022 lalu berada di angka 3,31 atau masuk dalam kategori baik, di tahun 2023 ini berhasil meraih angka 4,00 atau dalam kategori sangat baik.

"Capaian Pemko Banjarmasin ini sudah sangat jauh melampaui capaian target yang kita pasang di dalam RPJMD dan rencana strategis Diskominfotik," terang Windi.

Terlebih lagi, Menurutnya indeks smart city dan SPBE ini merupakan indikator kinerja utama Diskominfotik.

"Jadi syukur Alhamdulillah peningkatan indeks ini adalah peningkatan pemko Banjarmasin, apalagi smart city msnjado salah satu program prioritas Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Wakilnya Arifin Noor, RPJMD 2021-2026," katanya.

Kedepan, Windi pun menargetkan angka indeks SPBE kota Banjarmasin dapat mencapai 5,00 atau masuk dalam kategori sangat memuaskan.

Sebagai informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Hal itu berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga dapat meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Adapun dasar hukum SPBE yakni Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.






Banjarmasin Pintar

Banjarmasin Pintar